Praperadilan TPS Limo Hadirkan Ahli Hukum Acara Pidana

Kuasa Hukum Terdakwa J, Zainul Arifin

Harnas.id,Depok-Sidang praperadilan pengelolaan sampah di TPS Limo, Kota Depok kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (18/12/2024).  Sidang digelar untuk mendengar keterangan keterangan ahli hukum acara pidana, baik dari pihak pemohon dan termohon.

<span;>Usai mengikuti sidang, Kuasa Hukum terdakwa J, Zainul Arifin mengungkapkan, ada tiga poin penting yang disepakati kedua ahli hukum acara pidana tersebut.

<span;>”Yang pertama, kedua ahli ini sepakat bahwa penyidikan yang dilakukan teman-teman PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) KLH, itu wajib berkoordinasi dengan penyidik Polri,” jelas Zainul di PN Depok, Rabu (18/12/2024).

<span;>Dalam persidangan para PPNS Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak membuktikan telah melakukan koordinasi yang pihak Kepolisian.

<span;>”Dalam persidangan, temen-temen dari termohon tidak membuktikan, bukti bahwa mereka tidak melakukan koordinasi dari tahap awal sampai penetapan status tersangka,” tambah Zainul.

<span;>Zainul juga menegaskan bahwa kedua ahli didengar keterangannya dalam persidangan juga sepakat untuk menggunakan acara hukum perdata. Artinya, sesuai dengan lokasi kejadian, seluruh proses hukum dilakukan oleh aparat hukum Depok.

<span;>Poin yang ketiga, menurut Zainul, penetapan tersangka J menjadi objek praperadilan. “Penetapan status tersangka pak Jayadi, jelas menjadi objek dalam praperadilan ini, sesuai keputusan MK nomor 21 tahun 2015,” ujar Zainul.

<span;>Dengan kedua poin tersebut diatas, Zainul menegaskan bahwa persidangan fokus pada penetapan tersangka yang dijatuhkan kepada J, termasuk proses hukum yang telah dijalani kliennya itu.

<span;>”Kami berharap ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hak-hak terdakwa dalam menjalani proses hukum,” pungkas Zainul

<span;>Sidang praperadilan ini menjadi penting karena dapat memengaruhi kelanjutan proses hukum yang menyangkut dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di TPS Limo. Zainul Arifin juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.