JAKARTA, Harnas.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga uang Rafael Alun Trisambodo (RAT), dalam safe deposit box (SDB) sebesar Rp37 miliar berbentuk mata uang asing di salah satu bank BUMN merupakan hasil suap.
“Ya kita menduga demikian (hasil suap-red) Kan mata uang asing. Dari mana lagi?” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (12/3/2023).
Kendati begitu, PPATK belum mau menyebutkan pihak yang pernah berhubungan dengan Rafael Alun berkaitan dengan uang miliaran rupiah tersebut. PPATK mengaku akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengusut aliran uang tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo yang diketahui berjumlah Rp37 miliar baru sebagian.
“Pada suatu hari pagi dia datang ke bank membuka itu. Langsung diblokir oleh PPATK,” ucap Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, pekan lalu.
Safe deposit box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga. Tempat penyimpanan SDB dibuat khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang kokoh dan tahan api.
Menurut Mahfud, hanya PPATK yang memiliki akses informasi terhadap deposit box. Dia juga menduga deposito box milik Rafael Alun senilai Rp37 miliar dalam bentuk dolar yang kini telah diblokir hanya baru sebagian. “Yang bisa tahu nantinya adalah PPATK. Itu pun yang ditemukan baru sebagian, Rp37 miliar itu,” katanya. (PB/*)