KPK: Kasus Dugaan Korupsi Rafael Masih Dalam Tahap Penyelidikan  

Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Kabag Umum Kantor Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo terkait kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan kepada Rafael masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih dalam tahap lidik, penyelidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sabtu (25/3/2023).

Rafael Alun sebelumnya diperiksa pada Jumat, 24 Maret 2023. Rafael diperiksa bersama dengan istri dan anaknya. Meski masih dalam tahap penyelidikan, ada titik terang dalam pengusutan kasus Rafael.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo dan istri, Ernie Meike Torondek menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Keduanya keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB. Rafael Alun maupun Ernie Meike enggan membuka suara usai dimintai keterangan oleh KPK.

Nama keduanya memang tidak tercantum di dalam jadwal pemeriksaan tim penyidik KPK. Diduga kuat, permintaan keterangan keduanya berkaitan dengan penyelidikan temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun.

Sedangkan putri Rafael Alun, Angelina Prasasya sudah lebih dahulu diklarifikasi oleh tim KPK sejak Jumat, 24 Maret 2023 pagi hingga siang. Rafael Alun sebelumnya sudah sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal harta kekayaannya.

Rafael diklarifikasi KPK karena mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun.

PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun. Temuan PPATK serta KPK tersebut saat ini sedang dicari unsur pidananya.

KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun ke tingkat penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dan mencari unsur pidana suap dan gratifikasi terkait Rafael Alun.

Temuan ketidakwajaran harta Rafael Alun buntut dari kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina berinisial D.

Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut. Rafael Alun Diperiksa 12 Jam, KPK Percepat Pendalaman untuk Temukan Peristiwa Pidana.(PB/*)