Harnas.id, Surabaya – Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggeledah rumah seorang anggota polisi yang diduga terlibat jaringan narkoba, pada Kamis (5/12/2024). Penggeledahan dilakukan di kediaman Aiptu Arif Susilo, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang berlokasi di Taman Indah Regency, Sidoarjo.
Operasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan merupakan pengembangan kasus penangkapan jaringan narkoba sebelumnya di Lombok.
“Ini terkait penangkapan yang dilakukan BNN RI bersama BNNP NTB,” ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Noer Wistanto.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan empat buku rekening atas nama Aiptu Arif. Namun, sang oknum polisi tidak berada di lokasi karena telah ditahan di BNN Pusat sejak 19 Oktober lalu.
Arif diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkoba yang beroperasi dari Sumatera Utara hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Dari hasil pemeriksaan, ia berperan mengendalikan pengiriman narkoba sampai NTB,” kata Noer.
Arif ditangkap setelah dua anak buahnya, Fattah dan Erwin, lebih dulu diringkus. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 2 kilogram. Investigasi mengungkap, Arif telah tujuh kali melakukan transaksi pengiriman narkoba dari Medan ke NTB sepanjang tahun 2023 hingga 2024, dengan setiap pengiriman mencapai 1-5 kilogram.
Selain rumah Arif, BNNP Jatim juga menggeledah dua rumah lain yang terkait jaringan narkoba ini di Pasuruan.
Polda Jawa Timur membenarkan penangkapan Aiptu Arif. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan dengan pendampingan anggota Bid Propam Polda Jatim.
“Polda Jatim akan bertindak tegas jika oknum tersebut terbukti terlibat peredaran narkoba,” tegas Dirmanto.
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan instruksi Kapolda Jatim, Irjen Imam Sugianto, untuk tidak memberikan toleransi kepada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.