Harnas.id,Depok-Satuan Reskrim Polres Metro mengungkap jaringan pencuri sepeda motor. Dari pengungkapan kasus itu, Polisi mengamankan dua pelaku serta 5 unit sepeda motor hasil curian.
Selain pelaku dan barang bukti sepeda motor, Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan, seperti kunci leter L dari tangan pelaku.
Para pelaku biasa melakukan aksinya disekitar wilayah Beji dan Kukusan. Pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir pemiliknya.
“Curanmor merupakan tindak pidana yang cukup meresahkan di Kota Depok. Kemarin kita berhasil mengungkap ada empat kejadian yang kita ungkap dalqm satu waktu, mulai dari bulan Juli sampai bulan Oktober,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Senin (15/11/2024)
Ary menegaskan, pelaku pencurian yang diamankan jajarannya dalam kurun waktu 4 bulan ini sudah ada 5 sepeda motor yang berhasil diamankan. “TKPnya mulai dari Beji dan Kukusan. Tentunya dengan barang bukti,” tegas Arya.
Para pelaku, menurut Arya, biasa menjual sepeda motor curiannya seharga 1,5 hingga 2 juta rupiah per unitnya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku mempunyai peran masing-masing. Satu pelaku berperan melakukan pencurian, satu pelaku lainnya berperan membawa sepeda motor curiannya untuk dijual
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.