BOGOR, Harnas.id — Satuan Polisi (Satpol) PP kota Bogor akan melakukan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan juga pengawasan penjualan Minuman Keras (Miras)
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Walikota Bogor yang melarang segala bentuk aktifitas THM selama bulan Ramadan di Kota Bogor
“Di bulan Ramadan, kita kan menyesuaikan dengan edaran dari walikota, tentunya pasti kita akan melakukan pengawasan, yang pertama tempat hiburan, yang kedua peredaran miras,” ujar Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) SATPOL PP Kota Bogor, Surya Dharma, Sabtu (1/4/23)
“Memang belum kita laksanakan di minggu pertama, cuma rencana dari kepala kesatuan sudah ada. Arahannya, mungkin beberapa hari kedepan kita sudah mulai main malam lagi, artinya main malam, pengawasan terhadap THM, sama pengawasan terhadap miras,” lanjutnya
Karena menurutnya, saat bulan Ramadan, sering terjadi kegiatan yang dinilai meresahkan masyarakat. Tak hanya THM yang membandel dan juga peredaran Miras, namun juga perang sarung yang dilakukan oleh para remaja juga dianggap merasahkan
“Karena di gang gang kecil kan ada yang perang sarung. Ada juga kan dibulan Ramadan yang masih minum minuman oplosan dan lain sebagainya. Jadi target utamanya. Beberapa hari ke depan kita akan melakukan pengawasan kesana. Intinya patroli malam,” jelasnya
Ia menyebut, pihaknya juga bergerak berdasarkan aduan dari masyarakat. Yang menyampaikan keluhan adanya aktifitas yang mengganggu kekhusyukan selama bulan Ramadan
“Kita juga bergerak berdasarkan aduan. Ya, kita ikuti juga peran serta masyarakat silahkan kalau memang menemukan hal hal yang dianggap tidak pas dibulan Ramadan, atau THM buka yang memang melanggar ketentuan dari edaran walikota, ya silahkan adukan saja,” tandasnya
Terkait sanksi yang akan diberikan, ia membeberkan bahwa jika ditemukan sejumlah pelanggaran khususnya THM yang nekat beroperasi, maka bisa juga menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin operasional
“Sanksinya kita tindak sesuai perda. bisa peneguran, sidak Tipiring, sampai nanti yang berat ya penyegelan. Kalau nanti setelah penyegelan ternyata ada pelanggaran lagi, kemungkinan bisa dicabut izin operasionalnya,” pungkasnya
“Sanksi untuk Miras, minuman tersebut kita sita, lalu kalau perlu tindakan Tipiring, kita lakukan Tipiring juga oleh teman teman gaperda,” sambungnya
Ia pun berharap, kepada para pelaku usaha hiburan malam di Kota Bogor agar dapat mengikuti aturan edan Walikota Bogor selama bulan Ramadan
“Mudah mudahan, pelaku usaha hiburan malam dikota Bogor, harapannya bisa mengikuti edaran walikota,” harapnya
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerbitkan surat edaran Nomor : 300 / 1398 – Huk.HAM tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.
Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa
(Dimas)