Tegas! Kapolresta Bogor Larang Nyalakan Petasan, Penjual Akan Ditangkap

BOGOR, Harnas.id — Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso secara tegas melarang aktivitas warga yang menyalakan dan menjual petasan atau mercon

Bahkan, jika ada masyarakat yang kedapatan melakukan hal tersebut, pihak kepolisian akan menindak secara tegas

“Jika kami menemukan warga yang menjual petasan akan kami tangkap dan barang bukti kita sita,” ujar Bismo melalui pesan tertulis yang diterima Harnas.id, Sabtu (1/4/23)

Ia pun menghimbau, jika ada warga yang menemukan kegiatan jual beli atau warga yang menyalakan petasan, agar dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti

“Jadi bagi masyarakat jika mendapati ada yang melakukan menyalakan dan memperjualbelikan petasan bisa info ke nomor handphone saya 0878 100 100 57,” himbaunya

Menurutnya, kegiatan menyalakan petasan dinilai berbahaya dan dapat menyebabkan gangguan keamanan. Ada empat poin yang menjadi catatan jika menyalakan petasan dan mercon.

Pertama, suara petasan mengganggu ketertiban umum. Kedua, efek ledakan bisa melukai dan merenggut keselamatan jiwa.

Ketiga, potensi timbulkan kebakaran dan kerusakan. Kemudian terakhir, dapat memicu konflik dan perkelahian.

“Pesan kami, jaga kondusifitas kamtibmas dan kesucian bulan Ramadan dengan amal kebaikan serta kegiatan yang bermanfaat,” tutupnya

(Dimas)