HARNAS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penutupan sementara atau lockdown terhadap kantornya, Jumat (4/2/2022). Hal ini setelah ditemukan 19 pegawai Kejati DKI dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.
“Sehubungan dengan banyaknya (19 pegawai) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang posotif terpapar COVID-19 maka untuk sementara Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (4/2/2022) menghentikan semua kegiatan dan pelayanan publik,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya.
Meski demikian, Kejati DKI tetap melayani pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Tetapi yang hanya bersifat sangat penting.
“Kecuali pelayanan publik yang sifatnya urgen dan tidak dapat dihindari,” tegas Ashari.
Sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, lanjut Ashari, pihaknya langsung melakukan penyemprotan disinfektan. Penyemprotan dilakukan pada setiap ruangan di Kejati DKI Jakarta.
“Berkenaan dengan hal tersebut maka hari ini juga akan dilakukan penyemprotan kembali cairan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tandas Ashari.
Editor: Ridwan Maulana