Ilustrasi omicron | IST

HARNAS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengingatkan masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah agar upaya penanganan pandemi COVID-19 bisa lebih efektif. Apalagi Indonesia kembali dalam bayang-bayang kenaikan kasus COVID-19 karena penyebaran varian Omicron. 

“Waspada bukan berarti takut dan panik, tetapi harus ditunjukan dengan kepatuhan yang sungguh-sungguh dalam melaksanakan protokol kesehatan serta berbagai larangan dan pembatasan aktivitas yang ditetapkan pemerintah,” katanya dalam keterangan yang diterima, Senin (24/1/2022). 

Menurut dia, kewaspadaan dan kehati-hatian harus menjadi kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19. Dia juga mendukung pemerintah terus menggalakkan vaksinasi.

Kekebalan kelompok harus segera tercipta karena salah satu cara mencegah semakin meluasnya penyebaran virus.

Dia pun menilai imbauan pemerintah agar masyarakat menunda bepergian ke luar negeri merupakan kebijakan yang positif. Dia mengatakan pemerintah pada Desember 2021 juga sudah melarang pejabat ke luar negeri.

“Namun bilamana ada warga Indonesia yang tetap keluar negeri dengan alasan mendesak, tentu pemerintah juga ekstra ketat tanpa pandang pilih agar menerapkan proses karantina sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Dia berpendapat bahwa bahaya kalau masyarakat lengah, hal itu bisa menyebabkan klaster baru Omicron dan berlanjut menular melalui transmisi lokal. “Jangan sampai terjadi,” kata dia.

Percepatan proses vaksinasi COVID-19, menurut dia, harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak sampai ke desa-desa. Kebijakan lain seperti imbauan protokol kesehatan dan anjuran pola hidup sehat ini perlu ditekankan. 

“Pada dasarnya pertahanan terakhir kita adalah kekuatan imun. Omicron tidak lebih berbahaya dari varian Delta, tapi sekali lagi jangan lengah, jangan meremehkan, tapi juga jangan panik serta tetap waspada,” kata dia.

Ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Iwan Ariawan, menilai kebijakan yang dibuat pemerintah dalam upaya mencegah penularan COVID-19 terutama Omicron sudah cukup. Yang terpenting, kata dia soal implementasi kebijakan itu.

“Ikuti imbauan pemerintah. Pertama, tidak bepergian keluar negeri dulu. Kedua, segera vaksinasi. Ketiga, terapkan protokol kesehatan. Keempat, segera periksa RAT/PCR jika ada gejala atau kontak erat COVID-19,” ujarnya.

Editor: Ridwan Maulana