Sembilan Kepala Daerah PDIP Bali Tidak Hadir di Retreat Akmil Magelang, Akan Mengikuti Gelombang Berikutnya

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Foto: Istimewa
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Foto: Istimewa

Harnas.id, MAGELANG – Sebanyak sembilan kepala daerah dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) asal Bali tidak mengikuti kegiatan retreat kepala daerah gelombang pertama di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya pada Rabu (26/2/2025).

Menurut Bima Arya, sembilan kepala daerah tersebut terdiri dari Gubernur Bali Wayan Koster serta para bupati dan wali kota di Bali. Selain itu, satu kepala daerah dari Asmat juga tidak hadir dalam kegiatan ini.

“Dipastikan mereka tidak hadir. Kemarin kami telah menerima pemberitahuan resmi dari PDI Perjuangan yang menyatakan bahwa rekan-rekan dari PDIP yang belum bergabung akan mengikuti pembekalan di gelombang berikutnya,” ujar Bima Arya saat ditemui di lokasi retreat kepala daerah di Akmil Magelang.

Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa 10 kepala daerah tersebut akan mengikuti retreat dalam gelombang selanjutnya bersama kepala daerah lain yang saat ini masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setelah ada keputusan dari MK, termasuk hasil pemungutan suara ulang di beberapa daerah, para kepala daerah yang dilantik nantinya juga akan mengikuti pembekalan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kepala daerah di Bali yang absen dalam retreat telah menyampaikan alasan mereka melalui surat resmi, yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada.

Terkait mekanisme retreat selanjutnya, Bima menyebut bahwa formatnya kemungkinan akan disesuaikan dan lebih sederhana dibandingkan gelombang pertama.

“Mungkin lebih simpel, lebih minimalis, dan lebih sederhana karena jumlah pesertanya lebih sedikit. Belum tentu di Magelang, bisa jadi di Jakarta atau di kantor BPSDM. Keputusan resminya akan ditetapkan kemudian,” pungkasnya.

Editor: IJS