Seorang Gadis 15 Tahun Dijual Mucikari, Ditawarkan Lewat Aplikasi MiChat

BOGOR, Harnas.id – Seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban perdagangan manusia. Korban berinisial VA dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kedua tersangka seorang pria berinisial MS (25) dan A(20) yang merupakan warga Kabupaten Bogor berperan sebagai germo yang menjajakan korban VA gadis 15 tahun kepada laki laki hidung belang

“Kedua pelaku diamankan di sebuah hotel di Jalan Jendral Sudirman, pada 29 April 2023,” kata Kompol Rizka, Selasa (2/5/23).

Rizka menjelaskan, awal mulai terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut diketahui saat VA meninggalkan rumahnya tanpa sepengetahuan orang tuanya pada (23/4/23) yang lalu

“Saat itu, VA dijemput oleh salah satu temannya ke salah satu Vila yang berada di Cipayung. Kemudian korban dijemput oleh laki-laki yang baru ia kenal yang bernama Aidid, membawa korban ke rumahnya menginap sampai hari Rabu (26/4/23),” jelasnya

Kemudian tengah malam, korban kembali janjian dengan laki-laki yang bernama Panji dan berangkat ke salah satu Vila di wilayah Cipayung Kabupaten Bogor.

“Di sana korban dan temannya meminum minuman alkohol jenis ciu,” ucap dia.

Usai dari tempat tersebut, VA si gadis 15 tahun janjian dengan pria lain yang bernama Azril, lalu di bawa ke rumahnya di daerah Taman Wisata Bogor.

Pada tanggal yang sama, VA menemui salah satu tersangka A yang ia kenal dari Facebook satu bulan yang lalu, dan sudah komunikasi lewat WA.

“Saat itulah, salah satu pelaku berinisial A menawarkan korban untuk bekerja open BO dengan iming-iming penghasilan Rp3 juta per minggu. Selain itu A juga menjanjikan kepada VA untuk menanggung segala kebutuhan sehari-harinya,” pungkasnya

Korban yang tertarik menerima tawaran yang dijanjikan A, sempat membawa VA ke Pelabuhan dan kembali ke kostan milik tersangka pada Kamis (27/4/23).

Saat itu, VA bertemu dengan MS pelaku lainnya untuk menawarkannya kepada pria hidung belang.

“Pada Jumat 28 April 2023, terlapor membawa korban ke sebuah hotel di Jalan Sudirman untuk Open BO,” jelas dia.

Di lokasi tersebut, para pelaku rupanya telah menjajakan VA kepada dua pria hidung belang dengan tarif yang ditawarkan masing-masing sebesar Rp250.000/tamu.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya dua unit telepon genggam, pakaian milik VA

Atas perbuatanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Dimas)