Suasana sidang praperadilan Nguan Seng alias Henky (82) terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan oleh Satuan Reskrim Polres Tanjung Pinang di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Senin (3/5/2021) | IST

HARNAS.ID – Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky (82) menilai penetapan tersangka kliennya yang sudah tua renta atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Pinang tidak sah.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Senin (3/5/2021). 

“Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon harus dinyatakan tidak sah,” ujar Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara saat membacakan permohonan di PN Tanjung Pinang.

Kuasa hukum menilai penetapan tersangka Henky tidak sah lantaran tidak ada dua alat bukti yang cukup. Untuk diketahui, penetapan tersangka Hengky merupakan buntut laporan Laurence M Takke terkait jual-beli lahan.

“Tidak adanya minimum dua alat bukti yang didukung dengan barang bukti untuk membuktikan secara permulaan mengenai adanya perbuatan pidana dalam peristiwa jual beli bidang tanah antara pemohon dengan Sdr. Laurence M Takke” ujar Herdika.

Jual-beli tanah itu disebut murni keperdataan dan tidak ada peristiwa pidana. Dikatakan, proses jual beli tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dengan total seluas sembilan hektar (9 ha) itu disepakati dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama kali proses jual beli tanah seluas 3 Ha dan yang kedua adalah proses kedau 6 Ha. 

Pada proses pertama antara pemohon dengan Laurence M. Takke atas tanah seluas 3 Ha telah dilakukan secara sah dengan dibuktikan adanya Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor 23 dan Akta Pengoperan Dan Pelepasan Hak Nomor 24 tertanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Kota Tanjungpinang Robbi Purba dan juga telah dilakukan pemeriksaan bahwa bidang tanah tersebut telah terdaftar (teregister) dan tercatat. 

“Telah adanya pembayaran uang pembelian sebesar Rp 6.750.000.000 secara sukarela dan sah oleh Laurence M. Takke kepada pemohon,” terang Herdika.

Sementara dalam proses kedua untuk bidang tanah milik pemohon seluas 6 Ha, kata Herdika, telah dibuat Legalisasi Kesepakatan Bersama antara pemohon dengan Laurence M. Takke Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019. 

Kesepakatan bersama itu pada pokoknya menjelaskan bahwa Laurence M. Takke sebagai Pihak Kedua/Pihak Pembeli sepakat dan sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah. 

Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019).

“Bahwa peristiwa yang terjadi dalam jual beli bidang tanah antara pemohon dengan Sdr. Laurence M Takke adalah murni peristiwa dan perbuatan keperdataan,” ujar Herdika.

“Dengan demikian maka tidak pernah ada peristiwa atau perbuatan tindak pidana dalam peristiwa jual beli bidang tanah antara pemohon dengan Sdr. Laurence M Takke.”

Atas laporan Laurence M. Takke, kata Herdika, termohon telah melakukan serangkaian tindakan menyalahgunakan kewenangan dan bersifat mal-adminiatrasi selama dalam proses tahapan penyelidikan dan penyidikan.

“Yang bertentangan dengan KUHAP dan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” terang Herdika.

Kuasa hukum Henky meminta Hakim tunggal M. Sacral Ritonga mengabulkan seluruh permohonan, yaitu menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan penyidikan, menyatakan batal serta tidak sah segala penetapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang dan meminta Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang menanggung biaya. 

“Apabila Yang Mulia Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tandas Herdika.

Sidang perdana praperadilan Henky ini sedianya digelar di PN Tanjung Pinang,Senin (26/4/2021) lalu. Namun, saat itu sidang terpaksa ditunda lantaran pihak termohon dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Pinang tidak hadir.

Adapun sidang pembacaan permohonan hari ini digelar tanpa dihadri oleh termohon. Selain pembacaan permohonan, pihak pemohon juga menyerahkan bukti tulisan. Sidang selanjutnya akan digelar Selasa (4/5/2021) besok dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini