Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | ANTARA FILES

HARNAS.ID – KPK menyerahkan 56 bukti dalam sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino (RJL). Dalam sidang gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, KPK juga menghadirkan dua ahli pidana.

“Bukti tersebut terkait rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010. Agenda sidang hari ini yakni penyerahan kesimpulan dari dua pihak, KPK dan kuasa hukum Lino.

KPK, kata Ali, selama lima tahun tetap bekerja maksimal mengusut kasus Lino itu dengan terus melengkapi alat-alat bukti. Tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Sejak 2016-2021 pada tahap penyidikan, KPK juga telah memeriksa 77 saksi termasuk pemeriksaan ahli kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan ahli penghitungan Harga Pokok Produksi QCC dari Institut Teknologi Bandung.

“Berdasarkan ketentuan pasal 109 ayat 2 KUHAP tidak ada alasan untuk menghentikan penyidikan karena perkara ini sudah cukup bukti, merupakan tindak pidana, dan tidak ada alasan demi hukum KPK menghentikan penyidikan,” katanya.

Oleh karena itu, KPK memastikan seluruh tindakan dalam penanganan perkara Lino itu telah sesuai aturan hukum yang berlaku. “Untuk itu, sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL tersebut,” kata dia.

Sebelumnya dalam permohonan praperadilan, Lino minta dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK. Hal tersebut disampaikan Agus Dwiwarsono selaku kuasa hukum Lino saat membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021). 

Dia menyebut proses penyidikan dan penahanan terhadap kliennya itu tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. “Memerintahkan termohon (KPK) untuk mengeluarkan pemohon (Lino) dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK,” ujarnya.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini