Sopir Truk Ugal-Ugalan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara, Positif Narkoba!

Harnas.id, Tangerang – Polisi telah menetapkan JFN (24), seorang sopir truk yang mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan dan menabrak sejumlah pengendara di Tangerang, sebagai tersangka. Dengan bukti yang cukup, JFN kini menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Melalui gelar perkara setelah statusnya naik ke tingkat penyidikan, sopir truk berinisial JFN (24) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (3/11/2024).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menyelesaikan gelar perkara pada Sabtu, 2 November 2024. JFN kini resmi ditahan oleh pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Kombes Zain, penyidikan ini dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, korban, serta olah TKP yang dilakukan bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya. Berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang dilakukan, JFN dinyatakan bersalah dan dikenakan Pasal 311 ayat (2) dan (4) juncto Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan pasal tersebut, tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp20 juta.

Selain mengemudi secara ugal-ugalan, tes urine yang dilakukan terhadap JFN menunjukkan hasil positif narkoba. Kombes Zain menyebutkan bahwa JFN mengonsumsi metamfetamin, yang turut memengaruhi perilaku berkendaranya saat insiden.

“Hasil tes urine menunjukkan sopir positif mengandung metamfetamin,” jelas Kombes Zain. Temuan ini memperkuat alasan polisi untuk menindak tegas pelaku demi keselamatan dan keamanan masyarakat.

Kasus ini bermula pada Kamis, 31 Oktober 2024, saat JFN menabrak puluhan kendaraan di Cipondoh, Kota Tangerang. Aksi brutal ini membuat resah warga, dan berbagai pihak mendesak penindakan tegas terhadap JFN agar kejadian serupa tidak terulang.

Dengan proses hukum yang berjalan, diharapkan kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi para pengemudi lainnya untuk menjaga keselamatan berlalu lintas dan menghindari penyalahgunaan narkoba.

Chaerudin