Mantan Sekretaris Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang Rahmat memberikan pernyataan kepada wartawan usai diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan yang melibatkan Oey Natjiee Nio alias Natauw di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, Banten, Selasa (26/4/2022) | IST

HARNAS.ID – Mantan Sekretaris Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang Rahmat memastikan tanah yang dijual terdakwa Oey Natjiee Nio alias Natauw kepada pihak ketiga atau pengembang merupakan milik ahli waris Hagus Gunawan dan adik-adiknya.

Hal itu diungkap Rahmat usai diperiksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan yang melibatkan Oey Natjiee Nio alias Natauw di Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, Banten, Selasa (26/4/2022).

“Saya katakan, benar itu tanah (milik) Hagus, ahli waris, peninggalan orang tuanya,” ujar Rahmat kepada wartawan.

Rahmat dan dua saksi lainnya yakni Kepala Desa Tegal Angus dan mantan Kepala Desa Tegal Angus diperiksa sebagai saksi dalam persidangan ke-8 di PN Tangerang.

Dalam persidangan, Rahmat mengaku ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal pengajuan sertifikat tanah oleh terdakwa Oey Natjiee Nio alias Natauw.

Di depan hakim dan JPU, Rahmat membeberkan kronologinya. Bahwa sertifikat lahir berdasarkan Warkah Nomor 759. Namun, nama dalam Warkah Nomor 759 tersebut tidak sesuai dengan nama di dalam akta yang dipermohonkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ternyata nomor 759 itu atas nama Sofi Chang, lokasinya di Tanjung Pasir dan berupa tanah darat. Dan tanah itu masih ditempati oleh ahli waris Sofi Chang dan belum pernah dijual ke oarang lain,” ungkap dia.

Rahmat mengatakan, berdasarkan Warkah itulah BPN mengeluarkan sertifikat atas nama Oey Natjiee Nio alias Natauw. “Hanya saja cara permohonannya yang salah menurut saya. Mengajukan Warkah juga salah, tidak jelas. Akhirnya dinyatakan bukan sertifikat untuk tanah itu. Jadi salah lokasi juga, karena itu bukan tempatnya,” beber Rahmat.

Menurut Rahmat, untuk membuktikan kebenaran tanah yang disengketakan tersebut merupakan milik ahli waris Hagus Gunawan, dia siap untuk hadir kembali dalam persidangan pada 10 Mei 2022 mendatang. Dia mengaku siap membantu Hagus Gunawan agar tidak lagi terjadi mafia tanah.

“Minggu depan, saya siap (hadir dalam persidangan) demi kebenaran, membela seseorang yang terzalimi,” pungkas Rahmat.

Adapun ahli waris Hagus Kurniawan mengaku optimistis akan memenangkan kasus ini. Dia berharap, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, hakim PN Tangerang dapat memutuskan perkara ini secara obyektif.

“Saya dan adik-adik optimistis menang berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi yang ada menyatakan bahwa memang itu adalah tanah milik ayah kami, almarhum Gouw Tjun Wie als Digul,” pungkas dia.

Editor: Ridwan Maulana