Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Dua Pelaku Ditangkap

Dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster asal Pangandaran, Jawa Barat.

Harnas.id, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster asal Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jaringan distribusi lintas negara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 12 boks benih lobster dengan estimasi nilai mencapai Rp5,8 miliar dan mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai pelaku lapangan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari hingga petugas menemukan kendaraan yang mengangkut benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SF yang digunakan untuk mengangkut benih lobster. Kendaraan itu membawa 12 boks benih lobster dari Pangandaran menuju Tangerang untuk dijadikan lokasi transit sebelum pengiriman dilanjutkan melalui jalur distribusi berikutnya.

Polisi mengamankan dua orang yang diduga bertugas sebagai pelaku lapangan, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang diketahui berasal dari Lampung. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga bertugas mengambil benih lobster atas perintah pemodal atau pihak yang mengendalikan pengiriman. Keduanya juga mengaku tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari wilayah Pangandaran.

Irhamni menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami identitas pemasok benih lobster, pemodal yang mengendalikan pengiriman, serta pihak pembeli di luar negeri. Berdasarkan keterangan saksi dan para pelaku, jaringan tersebut diduga mendistribusikan benih lobster melalui jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum mengirimkannya ke sejumlah negara, antara lain Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

“Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar,” tegas Irhamni.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Pengiriman yang berhasil digagalkan pada Senin (19/10/2026) disebut sebagai pengiriman kesepuluh. Sementara itu, sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil lolos dari penindakan.

Irhamni mengungkapkan, setiap pengiriman sebelumnya diperkirakan membawa sekitar 40 boks benih lobster, sedangkan pengiriman yang berhasil digagalkan kali ini berjumlah 12 boks. Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.

Selain mendalami dugaan tindak pidana penyelundupan, penyidik juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan jaringan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengidentifikasi pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan, serta menelusuri keuntungan dari sembilan pengiriman sebelumnya.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” kata Irhamni.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyelundupan benih lobster tersebut. Ia menegaskan bahwa penindakan akan terus diperkuat melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga guna mencegah pengiriman ilegal sumber daya perikanan Indonesia ke luar negeri.

Menurut Pung, pemerintah melalui Satuan Tugas Benih Bening Lobster (Satgas BBL) memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sinergi tersebut diharapkan dapat memutus rantai distribusi ilegal sekaligus menelusuri keuntungan yang diperoleh para pelaku.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung.

Benih lobster yang berhasil diamankan selanjutnya direncanakan untuk diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan guna dibudidayakan di wilayah Batam. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan sekaligus mendorong pemanfaatan benih lobster di dalam negeri.

Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan bersama kementerian dan lembaga terkait. Pengembangan perkara mencakup penelusuran jaringan lintas negara, identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta pelacakan aliran dana yang berkaitan dengan penyelundupan tersebut.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah untuk melindungi kekayaan sumber daya laut Indonesia dari perdagangan ilegal. Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta masyarakat, Polri berkomitmen memperkuat pengawasan dan mencegah penyelundupan sumber daya perikanan demi menjaga kelestarian laut dan kepentingan negara.

Editor: Erk