UMK 2023 Jawa Barat Naik 7,09 Persen

BANDUNG, Harnas.id – Pemprov Jawa Barat resmi mengesahkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023. Pengumuman besaran UMK Jawa Barat 2023 dibacakan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022).

Menurutnya, besaran UMK itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022. Berdasarkan ketetapannya, kenaikan UMK Jabar 2023 disahkan rata-rata sebesar 7,09 persen.

“Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023,” kata Taufik saat membacakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar 2023.

Kepgub tentang UMK Jabar 2023 diteken Gubernur Ridwan Kamil pada 7 Desember 2022. Berdasarkan perhitungannya, rata-rata kenaikan UMK menurut Taufik sekitar 7,09 persen.

“Kenaikannya rata-rata 7,09 persen sesuai perhitungan Permenaker 18 Tahun 2022,” ungkap Taufik.

Dalam Kepgub tersebut, UMK 2023 mulai dibayarkan pada 1 Januari tahun depan. Taufik menjelaskan, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK sebagaimana dimaksud, dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Taufik membacakan keputusan Kepgub Jabar tentang UMK 2023.

Taufik juga mengklaim Pemprov Jabar menetapkan faktor alpha tertinggi dari nilai sesuai acuan Permenaker 18/2022 sebesar 0,3. Seharusnya, kata dia, perhitungan ini sudah ideal dengan tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 12 persen.

“Jadi kalau buruh menuntut tanpa alpha, yang pertama dasar yang diambilnya yang mana, pasti belum apa-apa sudah dimentahkan. Intinya kita beri kesempatan perusahaan yang masih mengalami dampak untuk bisa bertahan. Bagi perusahaan yang mampu dan punya produktivitas, silakan menggunakan struktur skala upah,” ucapnya.

Untuk penetapan UMK 2023, Pemprov Jabar menyerahkan kebijakan perhitungan ke masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Jika mengacu ke Permenaker 18/2022, pemerintah daerah bisa menghitung formula kenaikan UMK dengan menghitung angka inflasi (Jawa Barat 6,12 persen) ditambah laju pertumbuhan ekonomi di setiap daerah dan dikali faktor alpha dari 0,1 sampai 0,3.

“UMK tergantung kabupaten dan kota. Seperti Karawang (kenaikannya) lebih tinggi karena tingkat pertumbuhan ekonominya juga tinggi. Formulasinya silakan, mau menggunakan alfa 0,1 atau 0,3 maksimalnya,” ujarnya. (*)