HARNAS.ID – Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) kecewa dan mengecam langkah pimpinan DPRD Kabupaten Takalar dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Takalar Hj Erni dari fraksi Partai Amanat Nasional Takalar.
Hal itu diungkap Uchu Mattawang dari BM PAN Takalar setelah menerima surat usulan DPRD melalui group Whatsapp yang di mana surat yang diterima diteken dan disepakati oleh pimpinan DPRD Takalar, dalam surat bernomor 005/307/VIII/DPRD/2022 lengkap dengan bubuhan stempel basah tanda tangan Ketua DPRD, Muh Darwis Sijaya, Wakil Ketua I Drs H Muchtar Maluddin dan Wakil Ketua II Hj Erni.
Surat usulan tanpa melalui mekanisme Rapat Paripurna itu akhirnya berbuah polemik bukan hanya di kalangan Anggota DPRD melainkan hingga ke organisasi kemasyarakatan kepemudaan dan organisasi sayap partai.
“Ini pelanggaran berat karena tidak melalui mekanisme dan persetujuan anggota DPRD lainnya,” kata Uchu melalui siaran persnya, Rabu (21/9/2022).
Surat bertanggal 29 Agustus 2022 tersebut mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar menjadi usulan tunggal Calon Pj Bupati menggantikan Bupati Syamsari Kitta yang periodesasinya akan berakhir dalam waktu dekat ini.
Tidak hanya itu, menurut Uchu langkah Hj Erni sudah melambangkan penyimpangan dan pengkhinatan terhadap marwah Partai Amanat Nasional. Olehnya, Ia meminta Ketua Fraksi PAN di DPRD Takalar untuk melihat persoalan ini secara serius.
“Ini jelas, langkah Hj Erni hanya melambangkan kepentingan pribadi, semoga Ketua PAN Takalar dan Ketua Fraksi PAN DPRD Takalar tidak menjadi macan ompong dan tidak memberikan pendidikan bagi generasi akan datang,” kesalnya.
Editor: Ridwan Maulana