Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo | IST

HARNAS.ID – Sidang etik bekas Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan kembali ditunda pekan depan. Bahkan, pihak Polri belum dapat memastikan hari pelaksanaan sidang etik penentu nasib Brigjen Hendra di kepolisian.

Brigjen Hendra Kurniawan merupakan tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Jadi informasi yang saya dapat dari biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti dilaksanakan minggu depan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Rabu (21/9/2022).

Menurut Dedi, penundaan sidang Hendra Kurniawan lantaran saksi kunci dalam perkara tersebut mengalami sakit parah. Karena itu saksi kunci tersebut masih membutuhkan perawatan intensif dari pihak dokter.

Saksi kunci yang dimaksud adalah AKBP Arif Rahman Arifin yang juga merupakan tersangka dalam perkara yang sama dengan Hendra Kurniawan.

“AKBP AR sakitlah proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah,” ujar Dedi.

Dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Diketahui Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.

Editor: Ridwan Maulana