UMP 2025, 7 Daerah dengan Upah Minimum Terendah di Indonesia

Harnas.id, Bogor – Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di hampir seluruh wilayah Indonesia. Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Namun, meskipun terjadi peningkatan, sejumlah daerah masih mencatatkan UMP yang rendah, khususnya di Pulau Jawa, yang ironisnya merupakan pusat ekonomi Indonesia. Provinsi Jawa Tengah menempati posisi terendah dengan UMP sebesar Rp2.169.349.

Daftar 7 Provinsi dengan UMP Terendah 2025

  1. Jawa Tengah
    • UMP 2025: Rp2.169.349
    • Naik Rp132.402 dari UMP 2024 yang sebesar Rp2.036.947.
  2. Jawa Barat
    • UMP 2025: Rp2.191.238
    • Kenaikan Rp133.737 dibandingkan UMP tahun sebelumnya, yakni Rp2.057.495.
  3. Daerah Istimewa Yogyakarta
    • UMP 2025: Rp2.264.080
    • Mengalami peningkatan Rp138.183 dari UMP 2024 sebesar Rp2.125.897.
  4. Jawa Timur
    • UMP 2025: Rp2.305.983
    • Naik Rp140.741 dari UMP tahun sebelumnya, yakni Rp2.165.244.
  5. Nusa Tenggara Timur (NTT)
    • UMP 2025: Rp2.328.969
    • Bertambah Rp142.143 dari UMP 2024 yang sebesar Rp2.186.826.
  6. Banten
    • UMP 2025: Rp2.905.119
    • Kenaikan sebesar Rp177.307 dari UMP sebelumnya, yakni Rp2.727.812.
  7. Lampung
    • UMP 2025: Rp2.893.069
    • Mengalami kenaikan Rp176.572 dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp2.716.497.

Tantangan dan Harapan

Meski mengalami kenaikan, besaran UMP di beberapa provinsi masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL). Kenaikan 6,5 persen dianggap belum cukup untuk mengimbangi inflasi dan kebutuhan ekonomi masyarakat.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pemerintah terus memantau dampak UMP terhadap daya beli masyarakat dan memberikan dukungan bagi pekerja di sektor formal maupun informal.