JAKARTA, Harnas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan perkara mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, karena putusan banding Rahmat Effendi belum sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
“Tim Jaksa KPK, melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (28/12/2022).
Ali menjelaskan, Pengadilan Tinggi Bandung belum mengabulkan tuntutan jaksa terkait pembebanan uang pengganti kepada Rahmat Effendi sebesar Rp17 miliar. Uang pengganti yang dituntut tim jaksa tersebut, merupakan jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Rahmat Effendi.
“Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud,” terangnya.
Tim jaksa akan segera menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya. Harapannya, majelis Hakim MA dapat mengabulkan tuntutan tim jaksa.
“KPK berharap, Majelis Hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya sepuluh tahun.
Kendati demikian, Hakim Pengadilan Tinggi belum menerapkan pembebanan uang pengganti terhadap Rahmat Effendi. Atas dasar itu, KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Rahmat Effendi dijatuhi hukuman akibat kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. (PB/*)