Ustaz Yusuf Mansur | IST

HARNAS.ID – Ustaz Yusuf Mansur digugat senilai Rp 98,7 triliun oleh rekan bisnisnya bernama Zaini Mustofqqa karena dinilai wanprestasi. Gugatan tersebut dilayangkan Zaini Mustofa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (11/1/2022).

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL., Zaini Mustofa menggugat empat pihak salah satunya Ustaz Yusuf Mansur yang memiliki nama asli Jam’an Nurchotib Mansur.

Selain Yusuf Mansur, pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan tersebut, yakni PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah dan Baitul Mal Wattamwil Dairssalam Madani atau BMT Darussalam Madani. Sementara, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Qur’an turut menjadi tergugat.

Dalam permohonan gugatannya atau petitum, Zaini meminta majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Zaini juga meminta hakim menyatakan para tergugat ingkar janji atau wanprestasi. 

“Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256,” tulis petitum gugatan tersebut sebagaimana dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Kamis (13/1/2022).

Dalam gugatannya, Zaini menyatakan, nilai gugatan itu terdiri dari kerugian materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98,6 triliun. Selain itu, kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar. 

“Menghukum tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 10 juta setiap hari dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo,” tulis petitum.

Sidang perdana gugatan ini akan digelar PN Jaksel pada 15 Februari 2022.

Gugatan yang dilayangkan Zaini Mustofa menambah panjang daftar gugatan terhadap Yusuf Mansur. Sebelumnya, Yusuf Mansur digugat 12 orang terkait ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah Siti. 

Tak hanya itu, Yusuf Mansur juga digugat dua orang TKI yang bekerja di Hongkong dan wanprestasi atas investasi tabung tanah digugat oleh tiga orang.

Editor: Firli Yasya