KPK Geledah Kantor Summarecon, Dalami Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

Ilustrasi Gedung KPK dan Aktivitas Penanganan Perkara Korupsi. Foto: Istimewa
Ilustrasi Gedung KPK dan Aktivitas Penanganan Perkara Korupsi. Foto: Istimewa

JAKARTA, Harnas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kali ini, penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berada di wilayah Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut dia, kantor perusahaan swasta tersebut menjadi salah satu lokasi yang didatangi penyidik untuk mencari alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.

“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi, Jumat (18/9/2026).

Budi mengatakan penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga Jumat siang.

Penyidik, lanjut dia, mencari alat bukti maupun petunjuk yang relevan untuk memperkuat konstruksi perkara. KPK juga menelusuri hubungan antara para pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Salah satu tersangka adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

KPK sebelumnya menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara diduga bermula dari persoalan tanah yang masih bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris. Persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan proses pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB.

Menurut penjelasan KPK, terdapat sembilan sertifikat HGB yang sebelumnya menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Setelah proses tersebut, muncul pengajuan blokir terhadap SHGB yang dikelola Summarecon.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, penyidik menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp2 miliaruntuk membuka blokir sekaligus memproses pemecahan HGB.

Namun, menurut KPK, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar setelah terjadi negosiasi. Uang tersebut kemudian diduga diberikan melalui sejumlah perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

KPK menyebut sebagian uang, yakni Rp200 juta, kemudian diserahkan Erwin kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Perlu ditegaskan, uraian mengenai aliran uang tersebut merupakan konstruksi dugaan yang disampaikan KPK dalam proses penyidikan, dan perkara tersebut masih berjalan di tahap hukum.

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Di tengah proses hukum tersebut, manajemen Summarecon menyampaikan bahwa HGB yang sedang diproses merupakan milik entitas anak perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip sejumlah media, perseroan menyatakan sertifikat HGB tersebut masih dalam proses pemecahan dan belum mengalami perubahan status hukum.

“SHGB yang sedang diurus tersebut merupakan milik entitas anak Perseroan dan sedang dalam proses pemecahan dan sampai saat ini belum ada perubahan status hukum dikarenakan proses pengurusan tersebut masih berjalan,” demikian pernyataan manajemen Summarecon.

Perseroan juga menyatakan proses hukum yang berlangsung belum berdampak terhadap status HGB, aset, proyek, kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan. Manajemen mengatakan akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif terhadap pihak terkait.

Sementara itu, KPK masih melakukan penyidikan untuk melengkapi alat bukti serta mendalami keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

KPK juga sebelumnya menyatakan tidak menutup kemungkinan mendalami aspek lain, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi, apabila ditemukan bukti yang mendukung dalam proses penyidikan.

Editor: IJS