KPK Telusuri Alur Perintah di Kasus Suap HGB Summarecon Bogor, Siapa Atasan Sontang?

KPK mendalami alur perintah dan aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. (Foto: Dok. Summarecon)
KPK mendalami alur perintah dan aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. (Foto: Dok. Summarecon)

Harnas.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lembaga antirasuah itu kini mendalami alur perintah yang diduga berada di balik proses pembukaan blokir lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat pihak lain yang turut memberikan arahan dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah hingga perkara tersebut berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

“Kita akan telusuri soal alur perintah, ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” kata Budi, Rabu (16/9/2026).

Salah satu fakta yang tengah didalami KPK berkaitan dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sontang diduga sebelumnya menyatakan tidak akan membuka blokir terhadap lahan yang dikelola Summarecon apabila belum mendapatkan perintah dari atasannya.

“Karena terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon, bahwa Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan bahwa akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon jika ada perintah dari atasan,” ujar Budi.

Persoalannya, blokir tersebut pada akhirnya dibuka.

Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting yang ditelusuri penyidik. KPK perlu memastikan siapa yang dimaksud sebagai atasan oleh Sontang dan bagaimana mekanisme perintah tersebut berjalan hingga pembukaan blokir dilakukan.

Dengan kata lain, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap siapa menerima uang, tetapi juga bagaimana keputusan terkait pertanahan tersebut dapat terjadi.

KPK Tak Hanya Telusuri Perintah, tapi Juga Aliran Uang

Selain membongkar rantai perintah, KPK memastikan akan menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut.

Langkah follow the money dilakukan untuk mengetahui ke mana saja uang yang berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut bergerak.

KPK ingin memastikan apakah aliran uang hanya berhenti pada pihak-pihak yang sejauh ini telah terungkap atau terdapat penerima lain yang belum teridentifikasi.

“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Sontang, mereka antara lain Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta sejumlah pihak lainnya.

KPK juga menyita barang bukti uang dan barang elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkembangan penyidikan ini membuat perkara HGB Summarecon tidak semata-mata berkutat pada dugaan transaksi uang.

Ada pertanyaan lain yang kini menjadi perhatian: bagaimana sebuah keputusan pembukaan blokir dapat terjadi, siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang memberikan perintah, dan apakah terdapat imbalan yang berkaitan dengan keputusan tersebut?

Namun, seluruh pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. KPK belum menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu di luar tersangka yang telah diumumkan.

Penyidik masih harus membuktikan hubungan antara dugaan pemberian uang, komunikasi antar pihak, keputusan membuka blokir, serta aliran dana yang ditemukan.

Karena itu, sosok yang disebut sebagai “atasan” oleh Sontang menjadi salah satu titik penting dalam pendalaman perkara. Jawaban atas siapa pemberi perintah dan ke mana aliran uang bergerak akan menentukan sejauh mana konstruksi perkara ini berkembang.

KPK menegaskan proses tersebut masih berjalan dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta membantah tuduhan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Editor: IJS