288 Pemda Diultimatum Tuntaskan Perkada Cegah COVID-19

Sosialisasi gerakan bersama memakai masker | kemendagri.go.id

HARNAS.ID – Ratusan pemerintah daerah (pemda) terungkap belum menuntaskan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) menyangkut penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol terkait upaya pencegahan maupun pengendalian virus corona baru (COVID-19). Tercatat 3 provinsi dan 285 kabupaten kota yang diultimatum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyelesaikan peraturan ini.

“Sudah 31 provinsi telah menyelesaikan penyusunan Perkada selebihnya masih terdapat 3 provinsi yang belum selesaikan Perkada, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Selasa (8/9/2020).

Ia menjelaskan, untuk tingkat kabupaten kota terdapat 169 daerah yang belum menyusun Perkada. Sedangkan 116 kabupaten/kota lainnya dalam proses (penyusunan).  Total ada 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Yang telah selesai 229 (kabupaten/kota),” ujar Bahtiar.

Menurut dia, penyusunan Perkada merupakan tindak lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440.05-2770 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di daerah

Oleh karena itu, Bahtiar menegaskan, hal itu harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah yang belum menuntaskan Perkada lantaran kasus COVID-19 terus bertambah. Ia menekankan Perkada penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol terkait upaya pencegahan virus corona baru (COVID-19) segera dituntaskan.

 “Untuk ini 3 provinsi yang belum selesaikan dan 116 kabupaten/kota yang sedang dalam tahap proses penyelesaian serta lebih khusus lagi  untuk 169 kabupaten/kota yang belum melakukan penyusunan Perkada untuk segera menyelesaikan. Tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing”, ujar Bahtiar menegaskan.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini