Arab Saudi Tindak Tegas Jemaah Umrah Overstay, Denda hingga Rp224 Juta dan Deportasi Menanti

Petugas keamanan Arab Saudi berjaga di area Masjidil Haram jelang musim haji 2025, menertibkan jemaah umrah yang melebihi masa visa. Foto: Istimewa
Petugas keamanan Arab Saudi berjaga di area Masjidil Haram jelang musim haji 2025, menertibkan jemaah umrah yang melebihi masa visa. Foto: Istimewa

Harnas.id, RIYADH – Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan tindakan tegas bagi para jemaah umrah yang kedapatan tinggal melebihi masa berlaku visa (overstay). Jemaah yang tidak meninggalkan wilayah Arab Saudi paling lambat tanggal 29 April 2025 — yang bertepatan dengan 1 Dzulqadah 1446 H — akan dikenakan sanksi berat berupa denda, deportasi, bahkan hukuman penjara.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan memasuki musim haji 2025. Arab Saudi berencana mensterilkan Kota Makkah dari jemaah umrah luar negeri demi kelancaran dan keamanan penyelenggaraan ibadah haji yang segera tiba.

“Keamanan adalah garis merah. Sistem yang kami terapkan dirancang untuk melindungi keselamatan serta martabat para tamu Allah. Semua ini didukung oleh kerja sama aparat keamanan, militer, dan layanan lainnya,” tegas Direktur Keamanan Publik Saudi, Mohammed Abdullah Al Bassami, Sabtu (12/4/2025).

Banyak Jemaah Sengaja Bertahan untuk Haji

Fenomena yang kerap terjadi adalah adanya jemaah umrah yang sengaja bertahan di Makkah, berharap bisa ikut melaksanakan haji meski tidak memiliki visa haji resmi. Praktik ini tergolong pelanggaran serius karena mengganggu sistem manajemen jemaah yang sangat bergantung pada teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).

Sistem berbasis AI digunakan Saudi untuk mengelola kepadatan, mengatur arus jemaah, serta memantau pergerakan di area-area suci, seperti dari pintu masuk Makkah menuju Masjidil Haram. Setiap pelanggaran seperti melebihi masa visa atau kuota nasional dapat merusak sistem dan mengancam keselamatan jutaan jemaah.

Hukuman Berat Bagi Pelanggar dan Penyedia Jasa

Bagi jemaah yang terbukti overstay, berikut sanksi yang diberlakukan:

  • Pelanggaran pertama: Denda 15.000 riyal (sekitar Rp67 juta) dan deportasi.

  • Pelanggaran kedua: Denda 25.000 riyal (Rp112 juta), penjara 3 bulan, dan deportasi.

  • Pelanggaran ketiga atau lebih: Denda hingga 50.000 riyal (Rp224 juta), penjara 6 bulan, dan deportasi.

Tak hanya itu, individu atau perusahaan yang ketahuan menampung, mempekerjakan, atau mengangkut pelanggar juga akan dijatuhi hukuman, mulai dari denda hingga 100.000 riyal (Rp448 juta), penjara, deportasi, sampai penyitaan kendaraan yang digunakan.

Razia dan Penindakan Massal

Otoritas Arab Saudi juga telah melakukan operasi razia besar-besaran di berbagai wilayah. Dalam periode 27 Maret hingga 2 April 2025, lebih dari 18.400 orang ditahan karena melanggar aturan imigrasi, ketenagakerjaan, dan perbatasan. Dari jumlah tersebut, 12.995 orang melanggar undang-undang kependudukan, sementara 3.500 lainnya ditangkap saat mencoba masuk ke wilayah Saudi secara ilegal.

Arab Saudi menegaskan bahwa seluruh jemaah dan penyedia jasa perjalanan wajib mematuhi aturan haji dan umrah guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan lancar, aman, dan tertib.

Editor: IJS