Harnas.id, Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Pusat mendeportasi seorang dokter spesialis anestesi dan manajemen nyeri asal Belanda, An Liong Liem (74), karena berpraktik tanpa izin di Indonesia. Deportasi dilakukan pada 23 Maret 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan Amsterdam, Belanda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dr. An Liong Liem memiliki sertifikasi resmi di bidang anestesiologi dan kedokteran nyeri dari Dutch Society of Anesthesiology serta tercatat sebagai pengajar di World Institute of Pain (WIP). Ia dikenal memiliki pengalaman luas dalam prosedur intervensi nyeri dan pemasangan neurostimulator untuk pengobatan nyeri kronis.
Namun, selama berada di Indonesia, ia diketahui tidak memiliki izin praktik sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mengisi seminar di berbagai forum medis, ia juga membuka praktik komersial di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta tanpa izin resmi.
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur bahwa dokter asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebelum berpraktik di Indonesia. Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Sebagai sanksi, dr. An Liong Liem dikenakan tindakan deportasi dan pencekalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap tenaga medis asing di Indonesia. Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh tenaga medis, baik lokal maupun asing, mematuhi regulasi yang berlaku demi keselamatan pasien dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.
Editor: IJS