
Harnas.id, BOGOR – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Polres Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) hasil razia selama bulan Ramadan. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan angka kriminalitas yang sering dipicu oleh konsumsi miras, seperti tawuran dan begal.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi keamanan yang lebih luas dalam menjaga ketertiban masyarakat.
“Operasi ini dilakukan selama bulan Ramadan dengan tujuan utama menekan angka kriminalitas di Kabupaten Bogor,” ujar Rio, Jumat (28/3/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, Polres Bogor memusnahkan sebanyak 14.442 botol miras dari berbagai merek dan jenis, terdiri dari 13.583 botol miras berbagai merek dan ukuran, 856 botol miras jenis ciu, serta 3 jeriken ciu. Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Miras ilegal dianggap sebagai salah satu faktor pemicu tindakan kriminal. Beberapa kasus kejahatan yang terjadi di Kabupaten Bogor dalam beberapa tahun terakhir dikaitkan dengan konsumsi miras, termasuk aksi tawuran remaja dan perampokan dengan kekerasan.
“Kami ingin memastikan masyarakat Kabupaten Bogor dapat merayakan Idulfitri dalam suasana yang aman dan nyaman, tanpa gangguan akibat peredaran miras ilegal,” tegas Rio.
Lebih lanjut, sanksi bagi para penjual miras ilegal tetap diberlakukan sesuai aturan yang ada. “Sanksinya tipiring, karena itu tipiring jadi langsung diajukan ke kejaksaan,” jelasnya.
Namun, tantangan dalam memberantas peredaran miras ilegal masih besar, terutama karena masih adanya permintaan di pasar gelap.
Selain operasi pemusnahan miras, Polres Bogor juga menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) serta Operasi Ketupat Lodaya 2025.
Program ini mencakup pengamanan jalur mudik, patroli di daerah rawan kejahatan, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya miras dan dampaknya terhadap keamanan lingkungan.
Laporan : Bastian
Editor : IJS