Ilustrasi hoaks | IST

HARNAS.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia menemukan 38 isu hoaks terkait Pilkada 2020. Berdasarkan hasil penelusuran Bersama, isu hoaks menyangkut penundaan pesta demokrasi lokal atau pilkada tidak jadi dilaksanakan di dunia maya.

“Kami mendapatkan di konten internet baik itu mengenai penundaan pilkada, kesulitan-kesulitan atau disinformasi selama proses pilkada,” kata Anggota Bawaslu RI Fritz Siregar dalam jumpa pers “Pengawasan dan Penanganan Konten Pilkada 2020”, Rabu (18/11/2020).

Dari 217 URL atau tautan yang didapatkan Kominfo, 65 tautan yang melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada terkait Larangan Kampanye, 10 tautan melanggar Pasal 62 PKPU 13 2020 dan 2 tautan melanggar Pasal 28 UU ITE terkait menyampaikan Berita Bohong ataupun Disinformasi. Sementara 9 laporan dari bawaslu.go.id, ditemukan satu yang melanggar Pasal 62 PKPU 13 2020.

“Jika melihat dari yang kami dapatkan, Bawaslu juga menerima 36 laporan pelanggaran kampanye dari media sosial yang masuk melalui form online,” ujarnya.

Fritz juga mengatakan, terdapat pelanggaran iklan kampanye melalui akun media sosial. Berdasarkan data yang diperoleh dari @libraryfacebook, terdapat 49 kampanye aktif per 21 Oktober, 12 iklan kampanye aktif per 29 Oktober, 20 iklan aktif per 6 November dan 24 iklan aktif per 13 November. Total sampai hari ini ada 105 iklan kampanye aktif selama masa kampanye.

“Itu bertentangan dengan PKPU 13 2020 terkait Jadwal Pelaksanaan Kampanye,” tutur Fritz.

Iklan kampanye seharusnya baru bisa dilaksanakan 14 hari sebelum waktu pemungutan suara. Namun, yang ditemukan Bawaslu dan Kominfo para calon telah melakukannya sebelum masa kampanye. Bawaslu juga telah memeriksa 380 pelanggaran konten internet dan terdapat 182 konten yang sudah diturunkan, terkait pelanggaran UU Pemilihan, ITE ataupun KUHP.

“Ini juga termasuk take down untuk pelanggaran iklan.”

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini