Imam Besar Habib Rizieq Shihab menyapa massa simpatisan saat tiba di Markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19 dalam acara yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat (14/11/2020). Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Dalam pandangan Pakar Hukum dari Universitas Tri Sakti Abdul Fickar Hadjar, pasal 160 KUHP itu merupakan delik materil yaitu delik yang hanya bisa dituntut jika akibat hukumnya terjadi, yakni penghasutan agar orang melakukan tindak pidana. “Nah, di sini tindak pidananya apa?” kata Fickar kepada HARNAS.ID, Jumat (11/12/2020).

Oleh karena itu, Fickar pun menilai unsur pidana terkait penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya itu belum terjawab. “Masih jadi pertanyaan,” ujar Fickar menambahkan. Menurut dia, apabila tindak pidana itu dikaitkan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, hal ini akan sia-sia.

Pasalnya pandemi COVID-19 yang melanda wilayah Indonesia belum pernah diputuskan sebagai karantina wilayah melainkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Karena itu jika yang dimaksudkan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, apalagi pasal itu tidak/belum bisa dioperasionalkan karena pandemi kita hanya diputuskan sebagai PSBB,” terang dosen ahli pidana itu. 

Pasal 160 KUHP menyebutkan, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Fickar juga mengkritisi langkah polisi menjerat Habib Rizieq Shihab dengan Pasal 216 KUHP. Pasal ini mengatur tentang menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan pejabat dalam menjalankan ketentuan undang-undang. Penerapan pasal itu diduga terkait keengganan Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan kepolisian menyangkut pengusutan kasus pelanggaran prokes pencegahan COVID-19 dalam acara yang menimbulkan kerumunan di Petamburan.

Menurut Fickar, penerapan pasal itu seharusnya dilakukan lebih cermat. “Yang dimaksudkan sebagai tindakan tidak mengikuti panggilan kan ada mekanismenya dalam KUHAP, yaitu dipanggil paksa misalnya. Jadi seolah-olah penuntutan terhadap HRS (Habib Rizieq Shihab) ini terkesan dicari cari,” ujar Fickar.

“Apalagi menggunakan pasal yang dapat ditahan (ancaman di atas 5 tahun). Padahal pasal rujukan awalnya yaitu Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan berkategori pelanggaran yang ancaman hukumannya hanya satu tahun kurungan atau denda,” kata Fickar menambahkan.

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19  di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya secara keseluruhan menetapkan enam orang tersangka.

Selain Habib Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka adalah panitia acara pernikahan Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggungjawab Keamanan Maman Suryadi, Penanggungjawab Acara Ahmad Sabri Lubis, Kepala Seksi Acara Habib Idrus. Kelima orang ini dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini