Kendaraan melintas di depan papan informasi ganjil-genap di wilayah Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu | IST

HARNAS.ID – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago menyebut, penyekatan ganjil-genap di puluhan lokasi yang tersebar di Jawa Barat bakal dilakukan hingga status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun ke tingkat I.

Pemberlakuan ganjil-genap yang dilakukan dua kali setiap akhir pekan, terbukti telah menurunkan angka mobilitas kendaraan sekitar 20-30 persen dibandingkan hari-hari biasanya. Menurut dia, penyekatan mobilitas masyarakat masih diperlukan mengingat pandemi COVID-19 belum 100 persen berakhir.

Sedikitnya, penyekatan ganjil-genap itu dilakukan di 51 titik di wilayah kerja 15 Polres se-Jawa Barat dan 5 di antaranya merupakan gerbang tol yang diawasi personel dari Polrestabes Bandung. “Yang diberlakukan ganjil-genap itu merupakan wilayah yang berstatus PPKM tingkat II dan tingkat III,” katanya, Selasa (14/9/2021).

Adapun kegiatan penyekatan ganjil-genap itu diberlakukan bagi kendaraan yang berasal dari luar kota masing-masing. Salah satunya di Bandung yang menyasar penyekatan itu kepada kendaraan yang tidak memakai plat nomor D. 

Penyekatan ganjil-genap itu diterapkan sesuai dengan angka terakhir pada plat nomor kendaraan daerah tersebut. Apabila pada hari itu tanggal ganjil, maka kendaraan ganjil yang boleh melintas, begitupun sebaliknya pada tanggal genap.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini