HARNAS.ID – NasDem DPRD DKI Jakarta menyatakan tak sejalan dengan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang akan menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan Gubernur Anies Baswedan terkait pembiaran kerumunan kegiatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
“Tidak (akan menggulirkan hak interpelasi),” kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Wibi Andrino saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Wibi menjelaskan, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara terkait Habib Rizieq Shihab, posisi Anies tak bersalah. Pasalnya, Anies sudah melakukan imbauan dan bahkan telah memberikan sanksi denda administratif pada Rizieq sebesar Rp 50 juta.
“Kami memandang bahwa pak gubernur sudah menjalankan apa yang dia tulis dalam Pergub, sudah mengimbau, sudah melakukan denda, jadi mau apa lagi,” ujar Wibi dikutip Antara.
Wibi menilai Anies sudah bekerja baik dengan memberikan imbauan keramaian dan telah menerjunkan anak buahnya untuk memantau protokol kesehatan di acara tersebut. Namun, titik persoalan dalam kasus ini ialah Habib Rizieq Shihab yang sudah mengundang kerumunan dengan menggelar kegiatan tersebut.
“Pak Anies kan juga punya aparatur perangkat daerah yang bekerja di bawahnya, sudah ada satpol PP, Wali Kota Jakarta Pusat, bagian-bagian itu sudah bekerja, agar acara itu tidak melanggar protokol,” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan Fraksi PSI yang berniat menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan Anies terkait pelanggaran protokol ini. Sebab, menurut Wibi, Anies tidak bersalah terkait kegiatan Habib Rizieq Shihab.
“Terus mau penjelasan apa lagi ke Pak Gubernur? Saya rasa sudah clear, di sini kita objektif aja,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Gembong Warsono mengaku pihaknya belum berencana menggulirkan hak interpelasi terhadap Anies untuk menjelaskan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq Shihab..
Alasan Gembong tak memikirkan hal itu, karena Fraksi PDI-P tengah fokus membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021.
“Belum ada niatan itu, karena kami masih fokus pada pembahasan APBD 2021 jadi kita belum sampai ke tahapan itu,” katanya.
Namun, Gembong menilai, Fraksi PSI boleh menggulirkan hak interpelasi.”Itu kan soal sikap politik (PSI), tapi PDIP sekarang lagi fokus bekerja pembahasan APBD 2021 intinya itu.”
Editor: Aria Triyudha