DEPOK,Harnas.id-Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej untuk mundur dari jabatannya. Eddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dinilai telah mencoreng supremasi hukum Tanah Air.
Pertnyataan itu diungkap Kuasa Hukum IPW, Deolipa Yumara kepada awak media. Menurut Olip, panggilan akrab Deolipa, Eddy yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 milyar itu telah mencoreng supremasi hukum di Tanah Air.
“Jadi, Wamenkumham pak Eddy Hiariej ini jadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap yang ditangani oleh KPK. Memang kasus ini sudah hampir delapan bulan bergulir di KPK tapi kemudian dua minggu lalu KPK menyatakan kasus Wamenkumham ini sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap,” jelas Deolipa, Selasa (14/11/2023).
Apalagi, ujar Deolipa, selain sebagai pejabat hukum di dalam negeri, kapasitas Eddy sebagai akademisi yang menyandang sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada, sangat tidak relevan dengan tindakan korupsi yang dilakukannya.
“Ini kemunduran buat alam hukum kita ya, karena mengingat pak Eddy Hiariej ini ahli hukum, profesor lulusan UGM dan sebagai Wamenkumham. Kemudian banyak kutipan-kutipan dari diskusi atau ceritanya dia mengenai hukum ini sangat sering dipake oleh masyarakat dia sering menyampaikan banyal hal mengenai teori-teori hukum dan aplikasinya,” jelas Deolipa lagi.
Deolipa mengatakan, kasus Wamenkumham sangat menarik perhatian. Selain sebagai pejabat negara, sejumlah predikat yang disandang Eddy sangat berbanding terbalik dengan yang dilakukannya.
“Ini adalah profesor dari UGM, termuda juga nih. Nah dia terjerat kasus korupsi yang kemudian ditangani KPK, kemudian jadi tersangka. Dia yang menyatakan kalo bukti-bukti harus seperti cahaya tapi dia sendiri terjerat sebagai tersangka. Ini satu hal yang memang sangat mempermalukan dunia, baik akademisi maupun intelektual di bidang hukum karena dia ahli hukum pidana. Jadi kasus Wamenkumham ini sangat menarik perhatian,” papar Deolipa.
Sebelumnya, IPW melaporkan kepada KPK terkait aliran dana yang dimiliki Wamenkumham Eddy Hiariej. Selanjutnya, laporan tersebut ditelusuri oleh pihak KPK melakui Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan ditemukan aliran dana yang berindikasi pada gratifikasi.