Bogor, Harnas.id – Persengketaan yang terjadi di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor antara PT Natura City Development dan Primkoveri masih terus berlanjut, paguyuban pemilik kavling dari Primkoveri pada Minggu, (26/05) mengadakan peninjauan lokasi dan press conference.
Tinjauan awak media, terlihat pukul 10.00 WIB para pemilik kavling sudah berkumpul di lokasi, mereka berjalan bersama menuju lahan yang tak jauh dari tempat kumpul.
Kolonel. Purn. Rihananto pemilik kavling yang juga mengaku sebagai salah satu pendiri paguyuban bersemangat mengikuti rangkaian kegiatan. Dirinya bersedia diwawancarai oleh awak media setelah acara selesai sekitar pukul 12.00 WIB.
Dirinya mengatakan, jangan semena-mena dengan masalah hukum, karena pihaknya ini sudah menang persidangan di PN Cibinong. Tapi karena ada indikasi pihak yang memiliki uang, hingga di naikkan proses bandingnya.
“Karena mereka ini punya duit, makanya mereka banding hingga tingkat atas. Makanya hari ini ada TNI nya, kalau gak ada TNI pasti dimakan tuh ama preman-preman,” ucap Rihananto yang sudah pensiun sejak tahun 2017.
Ia melanjutkan, maka dari itu akan diselesaikan secara hukum dan sudah ada yang menangani dari TNI yang aktif dan termasuk Panglima TNI sudah mengetahui permasalahan ini.
“Persoalan ini sudah sampai di Panglima TNI dan beliau menginstruksikan ya secara hukum saja. Karena permasalahan hukum ini banyak dimainkan oleh orang-orang yang berduit dan disinilah kebobrokan negara, kalau sudah banyak yang bermain duit,” tuturnya.
Ia mengakui, sejak tahun 1995 sudah menggarap lokasi tanah disini, saat lokasi ini masih hutan karet. Ia berpesan pihak yang memiliki kekuatan uang buka untuk menindas rakyat, justru membantu rakyat yang lemah.
“Ini malah bikin sengsara rakyat, dengan preman mafia tanah justru malah makin rakyat sengsara. Jadi dasarnya itu aja, kita menang di PN Cibinong, jadi jangan anggap remeh masalah hukum seperti ini, jangan kalah ama yang berduit,” tegasnya.
Dari pantauan di lokasi, para pemilik kavling berkumpul kembali ditempat yang sama. Mendengarkan arahan lalu begergas meninggalkan lokasi lahan.
Sebelumnya Kuasa Hukum dari PT. Natura City Antoni bercerita jika lahan 18 hektare milik kliennya tersebut didapatkan berdasarkan pelepasan dari PTP XI yang sekarang menjadi PTP VIII pada tahun 1997, sebagaimana dalam SK mentri (dalam negeri, pertanahan, pertanian dan keuangan) dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah.
Sebagaimana dimaksud dalam Putusan Kasasi MA Republik Indonesia Nomor:666/K/Pdt/2007, yang isi amarnya menolak permohonan kasasi dari pemohon (penggugat) Primer Koperasi Veteran Republik Indonesia atau Primkoveri.
Diketahui bahwa Primkoveri mengklaim tanah PT Natura City Development Tbk seluas 18 hektare berdasarkan oper alih garapan secara ilegal. Dan tidak mentaati proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, jadi sebagai warga negara yang baik dan taat mari kita sama-sama menghargai proses hukum yang telah diputus oleh Mahkamah Agung, bukan melainkan membenturkan hukum dengan uang tanpa bukti yang cukup dan ini dapat berdampak pada konflik baru.
Hal itu dibuktikan dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Cibinong Juncto putusan Pengadilan Tinggi Bandung Juncto putusan Kasasi MA RI yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Saat ini kami sedang melaksanakan kegiatan penataan, pemanfaatan, dan penguasaan aset perusahaan di atas tanah itu, tetapi kami mendapatkan hadangan dari oknum Anggota TNI AU berseragam lengkap yang mengaku sebagai ketua Paguyuban pemilik kavling tanah ex Primkoveri,” katanya, Senin (18/3).
Laporan : Genta