Bogor, Harnas.id – Sejumlah petani dan pedagang kampung Kebon Kopi RT 04/06 desa Pengasinan Kabupaten Bogor menolak mengosongkan dan membongkar bangunan dagangannya di lahan milik PT Natura City Development pada Kamis siang (11/07/2024).
Masyarakat mendapatkan surat dari Kuasa Hukum PT. Natura City Development Antoni & Partners untuk segera melakukan pembongkaran dan mengkosongkan lahan dalam waktu 7×24 jam terhitung dari 8 Juli 2024 sejak surat diumumkan.
Lahan seluas 18 hektar tersebut merupakan milik PT. Natura City Development sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Semua pihak dimohon untuk menghormati keputusan hukum yang berlaku.
Antoni sebagai kuasa hukum PT Natura City mengatakan merujuk pada Nomor 239/pdt/2006/Pt.BDG dengan hasil dimenangkan oleh klien kami sebagaimana alasan berdasarkan pelepasan dari PTP XI yang sekarang menjadi PTP VIII pada tahun 1997 dalam SK menteri yang berisikan menteri dalam negeri, Menteri pertanahan, Menteri pertanian dan Menteri keuangan) pada Akta Pelepasan Hak Atas Tanah. Hari ini Natura City telah mendapatkan pelepasan hak atas tanah tersebut.
“Bahkan, dulu kami bersengketa dengan Primer Koperasi Veteran Indonesia (PRIMKOVERI), mereka menggugat ke MA namun ditolak”, ungkap Antoni.
Sehingga tidak ada alasan masyarakat untuk mengklaim bahwa tanah tersebut tidak secara sah dimiliki oleh klien kami. Dirinya mengakui jika memang banyak para petani dan pedagang telah lama menempati lahan tersebut. Namun, jika sewaktu-waktu PT. Natura City ingin melakukan penataan lahan masyarakat harus legowo.
“Mereka menggarap dan membuat bangunan dilahan klien kami, jika kami meminta mengkosongkan, harusnya mereka bersedia secara ikhlas. Bukan malah nantinya minta ganti rugi dan minta uang untuk melakukan pembongkaran sendiri. Kan mereka “numpang” Dilahan itu bukan menyewa”, tambah Antoni.
Ia melanjutkan, Selama ini ketika kliennya melakukannya kegiatan penataan lahan dan pemagaran, masyarakat masih diberikan kompensasi waktu. Mereka masih bisa menanam singkong bahkan yang berjualan masih diberikan keleluasaan dalam melakukan kegiatannya.
Terlepas penolakan masyarakat, Antoni juga menuntut jika ada para pihak yang memperjualbelikan atau menyewa lahan tanpa sepengetahuan PT Natura City selama ini, harus bertanggungjawab. Dirinya akan mempersoalkan jika ada oknum-oknum seperti itu.
“Saya mendengar, ada pihak yang katanya diduga memperjualbelikan atau menyewakan lahan milik klien kami ke masyarakat, jika benar harusnya masyarakat tuntutnya ke oknum tersebut dong dan jika ada bukti lahan tersebut diperjualbelikan atau disewa secara ilegal, kami akan kejar,” tambah Antoni.
Antoni berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pihak yang memang ingin memperkeruh suasana, pasalnya selama pemagaran dilokasi tidak ada penolakan.
Namun ketika ingin memasuki tahapan lebih lanjut, ada pihak yang diduga memanfaatkan supaya perkara ini tak kunjung selesai. Masyarakat memasang spanduk penolakan penggusuran yang akan dilakukan PT. Natura City.
Spanduk tersebut bertuliskan “Kami Atas Nama Petani dan Pedagang yg ada di Lingkungan Kb. Kopi pengasinan menolak keras pembongkaran bangunan” Dengan di bawahnya nama kuasa hukum KH. A. Hapin Nurgus.
“Saya berharap kita mencari solusi yang terbaik dengan masyarakat, kami tidak ingin dibenturkan dengan masyarakat yang mana memang gerakan ini diduga ada yang mendalangi dan hanya ingin mendapatkan kepentingan kelompok maupun pribadi ,” ungkap Antoni.
Dirinya mengaku akan menjadwalkan pertemuan dengan masyarakat secara langsung guna mendengarkan aspirasi masyarakat, sehingga memutus pihak-pihak yang sengaja ingin memperkeruh suasana.(***)