I Gede Ary Astina alias Jerinx (kedua dari kanan) dalam ruang sidang didampingi penasehat hukumnya di PN Denpasar, Selasa (20/10/2020). ANTARA | AYU KHANIA PRANISITHA

HARNAS.ID – Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx kembali mengajukan penangguhan penahanan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia berjanji tidak akan kabur serta mengulangi perbuatannya.

“Sudah tiga bulan dipenjara. Saya bukan laki-laki pembohong dan saya tidak punya masalah hukum sebelumnya dan saya bersumpah kepada Tuhan, leluhur saya, tidak akan kabur, tidak akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama. Jika sampai mengulangi saya siap dipenjara lebih berat,” kata Jerinx kepada majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (20/10/2020).

Drumer atau pemain drum band Superman Is Dead (SID) itu juga mengatakan, siap menghapus akun media sosial Instagram miliknya. Menurut Jerinx, akun Instagram tersebut merupakan media yang digunakannya untuk bekerja.

“Saya siap kehilangan itu. Demi bisa membina rumah tangga dan menjadi suami yang melindungi istri dalam kondisi rawan akibat pandemi ini,” kata Jerinx seperti dilansir Antara.

Jerinx mengemukakan salah satu pertimbangan terkait pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Pasalnya, sejak sidang dilakukan secara online, alamat rumahnya telah tersebar dan berisiko di masa pandemic COVID-19 ini.

“Alamat lengkap rumah saya sudah tersebar luas karena ditayangkan sidang online kemarin dan ditonton puluhan ribu orang. Menurut saya ini sangat berisiko karena di tengah pandemi ini melahirkan banyak sekali orang putus asa yang rawan melakukan apa saja demi bertahan hidup,” katanya.

Menanggapi pengajuan penangguhan penahanan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Ayu Adnya Dewi akan mempertimbangkan hal tersebut.

“Itu akan menjadi pertimbangan nanti di dalam hakim yang memutuskan perkara. Apa yang saudara sampaikan bisa diulas, dalam pembelaan saudara. Persidangan saudara juga kami lakukan lebih singkat agar cepat,”kata Ida.

Ida menegaskan, majelis tetap mempetimbangkan permohonan penangguhan yang diajukan Jerinx “Saudara bersabar ya. Saat ini tetap ditahan,” katanya.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis, (22/10) dengan agenda mendengarkan pernyataan saksi ahli dari pihak jerinx selaku terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx, diadili di PN Denpasar karena dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui media sosial Instagram, pada Juni 2020 lalu.

Untuk itu, Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jerinx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini