Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Habib Rizieq memenuhi panggilan polisi guna dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

HARNAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Khadwanto yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela dalam pertimbangannya menilai dakwaan JPU sudah sesuai ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

“Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya,” kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).

Salah satu poin eksepsi terdakwa Rizieq Shihab yang ditolak majelis hakim mengenai kewenangan PN Jakarta Timur dalam mengadili perkara yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.

Majelis Hakim menilai bahwa sebelum sidang dimulai Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mengeluarkan surat pelimpahan perkara dan adanya penunjukan Mahkamah Agung (MA) mengenai penunjukan pengadilan.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan mengagendakan sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU pada 14 April 2021.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang lanjutan Rizieq Shihab untuk perkara nomor 223, 224, 225 dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim terhadap eksepsi terdakwa untuk kasus RS UMMI, Bogor.

Perkara nomor 223 terkait kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Dr Andi Tatat yang juga merupakan mantan direktur utama rumah sakit tersebut.

Sementara untuk perkara nomor 224, dan 225 masih terkait hasil tes usap RS UMMI, menghadirkan dua terdakwa yaitu Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Rizieq.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini