Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melambaikan tangan saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Habib Rizieq memenuhi panggilan polisi guna dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. HARNAS.ID | BARRI FATHAILAH

 HARNAS.ID – Habib Rizieq Shihab meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyiarkan ulang sidang pembacaan eksepsi dirinya di laman Youtube PN Jakarta Timur.

Pasalnya, ia merasa ada diskriminasi saat sidang dakwaan jaksa dan jawaban jaksa atas eksepsi ditayangkan secara streaming di laman Youtube PN Jakarta Timur. Sementara saat ia dan penasehat hukum membacakan eksepsi tidak ditayangkan.

“Saya minta lewat majelis yang mulia ini, saya minta untuk dikabulkan agar rekaman eksepsi yang saya bacakan dan dibaca juga oleh penasehat hukum dari sidang yang ada untuk disiar ulang oleh tim streaming Pengadilan Negeri Jakarta Timur.” 

“Kalau tidak disiar ulang jelas ini diskriminatif, saya minta kepada penasehat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR maupun secara hukum digugat karena kita punya Undang-Undang Anti Diskriminasi,” kata Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

Sementara itu, majelis hakim merespon permintaan terdakwa dan akan meneruskannya kepada bagian teknis IT PN Jakarta Timur.

“Usulan terdakwa eksepsi kemarin disiar ulang nanti juga akan dikomunikasikan dengan bagian teknis. Sementara ditampung dulu,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Sihab menyampaikan protes kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Ia menayangkan langsung jalannya sidang dakwaan jaksa dan jawaban jaksa atas eksepsi secara streaming di laman Youtube PN Jakarta Timur. Sementara saat terdakwa dan penasehat hukum membacakan eksepsi tidak ditayangkan.

“Jadi publik se-Indonesia mengetahui dakwaan jaksa, begitu saya melakukan eksepsi dengan penasehat hukum tidak satupun ditayangkan oleh bagian streaming Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan itu sangat merugikan saya, sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya terhadap kasus saya ini,” ujar Habib Rizieq.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini