Petugas kepolisian menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada pemohon layanan SIM yang mengantre di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (23/6/2020) | ANTARA

HARNAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan secara keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah lokasi wilayah DKI Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Seperti dilansir Antara dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta, dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas Jalan Cempaka Mas Timur Nomor 586, RW 08, Sumur Batu, Kecamatam Kemayoran, Jakarta Pusat.

2. Jakarta Utara di Mall Sunter Jalan Danau Sunter Utara Blok G7 Kavling II, Sunter Agung-Tanjung Priok, Jakarta Utara.

3. Jakarta Barat di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok Jalan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.

4. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

5. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya. Selain itu, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan. Untuk diketahui layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya diperuntukkan pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta saja. Namun, semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil Keliling daerah DKI Jakarta. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu, sedangkan SIM C Rp 75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini