Harnas.id, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), resmi memulai penerapan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara bertahap, mulai Minggu (1/12/2024). Kebijakan ini diawali di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan, dengan rencana perluasan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, dalam keterangan resminya, menyampaikan bahwa seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor percontohan akan otomatis menerima e-paspor.
“Ke depannya, penerapan ini akan diperluas ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Saffar.
Adapun kantor imigrasi percontohan meliputi Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Medan, Batam, Makassar, Tangerang, Surabaya, Ngurah Rai, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Tanjung Priok.
E-paspor dilengkapi dengan cip elektronik berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari, yang dienkripsi menggunakan teknologi keamanan tinggi.
Dokumen ini juga memiliki fitur tambahan seperti tinta khusus dan hologram untuk mencegah pemalsuan.
Menurut Saffar, e-paspor memberikan keamanan lebih baik dan mempercepat proses imigrasi, terutama di negara-negara yang telah menggunakan sistem pemeriksaan otomatis berbasis cip. E-paspor juga menjadi standar internasional dokumen perjalanan yang diadopsi hampir seluruh negara.
“Penerapan e-paspor 100 persen adalah langkah strategis untuk memperkuat paspor Indonesia. Kami memastikan penggunaan bahan baku, fitur pengaman, dan teknologi terkini sesuai standar internasional untuk melindungi dokumen ini dalam perlintasan antarnegara,” tegas Saffar.
Editor : Edwin S