Kantor Pusat Imigrasi Ditutup, Pelayanan ‘Onshore’ Tetap Jalan

Kantor Imigrasi Jakarta | Ist

HARNAS.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan pelayanan visa onshore bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia tetap berjalan meski kantor di Jalan HR Rasuna Said Kav X6 Nomor 8 Kuningan Jakarta Selatan ditutup selama 10 hari untuk disterilisasi. Menurut Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang, penutupan Kantor Pusat Imigrasi dimulai 12-21 Agustus 2020.

Kantor Pusat Imigrasi ditutup sementara untuk disterilisasi setelah terdapat lima petugas imigrasi yang terpapar COVID-19. Arvin, lewat siaran pers yang diterima, Sabtu (15/8/2020) mengatakan, seluruh pegawai Kemenkumham di Gedung eks-Sentra Mulia tersebut diperintahkan bekerja dari rumah (work from home) sehingga praktis tidak ada aktivitas apapun di Kantor Pusat Ditjen Imigrasi.

“Pelayanan visa onshore dilayani secara online melalui website ‘www.visa-online.imigrasi.go.id’. Petugas pemeriksa berkas permohonan visa terus bekerja untuk memverifikasi seluruh berkas yang telah masuk,” katanya.

Ditjen Imigrasi, tutur dia, mengimbau para orang asing dan juga penjaminnya yang telah mengajukan permohonan visa tidak perlu khawatir atau panik. Sebab, meskipun kantor pusat ditutup, pelayanan visa onshore tetap berjalan. Kantor Pusat Ditjen Imigrasi secara berkala disemprot dan dibersihkan dengan disinfektan. Setiap orang juga dilarang masuk demi memutus rantai penyebaran COVID-19.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini