Ilustrasi vaksin COVID-19 | SHUTTERSTOCK

HARNAS.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengungkapkan sanksi bagi masyarakat yang enggan mengikuti program vaksinasi COVID-19 gratis merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“(Sanksi) dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam vaksinasi sehingga herd immunity (kekebalan kelompok)dapat dicapai dengan mudah,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis (24/12/2020)

Dia menjelaskan, semakin mudah herd immunity dicapai, hal ini akan melindungi banyak masyarakat Indonesia. Termasuk, masyarakat yang tidak divaksinasi karena alasan tertentu.  Wiku enjamin, vaksin COVID-19 yang nantinya akan digunakan pemerintah kepada masyarakat Indonesia adalah vaksin yang aman, berkhasiat, minim efek samping, dan halal

Pemerintah sudah menetapkan vaksin COVID-19 akan digratiskan bagi masyarakat. Kebijakan itu berubah dari rencana pemerintah sebelumnya yang menyediakan dua program vaksinasi yakni vaksin pemerintah dan vaksin mandiri.

Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan jajaran Kabinet Indonesia Maju, kementerian maupun lembaga, dan pemerintah daerah untuk meprioritaskan program vaksinasi gratis pada tahun anggaran 2021.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memprioritaskan dan merealokasikan dana dari anggaran lain untuk ketersediaan program vaksinasi gratis tersebut.

Editor: Aria Triyudha

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini