Oknum Pegawai Terlibat Dugaan Penipuan di Warpat Puncak, Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Bogor Beri Penjelasan

Kepala Dinas DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya. Foto: Harnas.id/ Chaerudin

Bogor, Harnas.id – Dugaan keterlibatan seorang oknum pegawai dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor dalam penipuan perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di kawasan Warpat, Puncak Bogor, membuat Kepala Dinas DPKPP, Teuku Mulya, angkat bicara. Ia mengonfirmasi hal tersebut pada Jumat, 13 September 2024.

Teuku Mulya membenarkan bahwa oknum tersebut terlibat dalam proses pengurusan surat perizinan PKKPR di kawasan Warpat. Namun, ia menekankan bahwa kebenaran dari kasus ini masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.

“Benar, tapi belum sepenuhnya jelas. Dia seperti dimanfaatkan dalam kasus ini. Dia tidak tahu apa-apa,” ujar Teuku Mulya saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp.

Lebih lanjut, Teuku Mulya menjelaskan bahwa pegawai tersebut hanya menjalankan perintah tanpa memahami secara rinci terkait urusan perizinan.

“Dia ini cuma disuruh, tidak punya pengalaman atau riwayat mengurus izin,” tambahnya.

Menurut Teuku, situasi ini tampak seperti jebakan, namun keputusan akhir akan menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Bogor.

“Kita tidak bisa mengambil keputusan sebelum ada kejelasan dari pihak kepolisian,” tegasnya.

Teuku Mulya juga menegaskan bahwa pegawai yang terlibat bukanlah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pegawai kontrak di bagian Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Meski demikian, pihak DPKPP siap memberikan sanksi tegas jika pegawai tersebut terbukti bersalah.

“Jika terbukti tidak bersalah, kami akan memulihkan nama baiknya dan memberikan hak-haknya. Namun, jika terbukti bersalah, kami akan memecatnya secara permanen,” tutupnya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait dugaan penipuan yang melibatkan oknum pegawai di kawasan Puncak Bogor tersebut.

Laporan : Chaerudin

Editor : IJS