HARNAS.ID – Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Daerah menggelar operasi gabungan bersandi Operasi Keselamatan Jaya pada 1-14 Maret 2022. Petugas akan menyasar pelanggar lalu lintas dan protokol kesehatan (prokes).
“Kegiatan bersifat pencegahan, fokusnya berkaitan dengan masalah kepatuhan masyarakat di dalam berlalu lintas. Kedua yakni berkaitan dengan protokol kesehatan,” kata Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto di Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini melibatkan sebanyak 3.164 personel TNI-Polri dan pemerintah daerah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Operasi Keselamatan Jaya mengedepankan langkah persuasif dan edukasi dalam pelaksanaannya.
Meski demikian petugas akan tetap menindak tegas pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat. Namun apabila ada hal yang fatal, tetap ada penindakan. Persentase untuk kegiatan ini, 60 persen bersifat edukasi, 40 persen penindakan.
Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam “Operasi Keselamatan Jaya 2022” yakni:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler.
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
3. Berboncengan lebih dari satu orang.
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
6. Melawan Arus.
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Editor: Firli Yasya