Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) | ANTARA FILES

HARNAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, sebelum perkara dihentikan, Korps Adhyaksa terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU atau tahap II.

“Karena perkara sudah P-21, kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/3/2022). 

Kejagung, kata Febri, sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka Nurhayati. Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor.

“Kami sudah check ke JPU-nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” ujarnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintah Jampidsus melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera memberikan petunjuk dan perintah kepada Kejari Cirebon untuk memerintahkan penyidik Polres Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, mengingat perkara telah P-21.

Setelah tahap II, selanjutnya JPU akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.

Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai dia salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu. Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pun menuai kritik dan protes publik serta berbagai organisasi masyarakat sipil.

Editor: Ridwan Maulana