Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri | IST

HARNAS.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Budi Harto, Selasa (1/3/2022). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Rokan Hilir, Riau.

Keterangan Budi Harto dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudy Jocom yang menjadi tersangka kasus ini. 

“Yang bersangkutan (Budi Harto) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).

Tak hanya Budi Harto, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Hilda Savitri. Seperti Budi Harto, Hilda Savitri juga bakal diperiksa penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas Dudy Jocom. 

KPK menjerat Dudy Jocom terkait dugaan korupsi dalam dua proyek pembangunan kampus IPDN yakni di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau yang digarap PT Hutama Karya. 

Kasus ini juga turut menjerat mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan. 

Keduanya telah divonis bersalah dan dieksekusi untuk menjalani hukuman. Untuk kasus dugaan korupsi proyek IPDN di Agam, Dudy Jocom telah dihukum 4 tahun pidana penjara. 

Selain proyek IPDN di Agam dan Rokan Hilir, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011. 

Selain Dudy Jocom, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka.

Editor: Ridwan Maulana