HARNAS.ID – Latar belakang tersangka pria beriniasial MA (37), pembacok Ustadz Muhammad Zaid Maulana di Aceh Tenggara ternyata eks polisi.
Kapolres Aceh Tenggara Wanito Eko Sulistyo mengatakan, MA merupakan polisi yang dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat tiga tahun lalu.
“Tersangka MA dipecat dari insititusi kepolisian karena terbukti bersalah tidak melaksanakan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, yang menjadi tugas pokoknya sebagai anggota polisi,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Wanito Eko Sulistyo yang dihubungi dari Meulaboh, Senin (2/11/2020).
Seperti dikutip Antara, Wanito menjelaskan, tersangka MA juga diduga bermasalah selama menjadi anggota Polri. Oleh karena itu, setelah melewati berbagai proses yang berlaku, MA harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Menurut Wanito, Polres Aceh Tenggara masih terus menyelidiki penyebab tersangka melakukan pembacokan terhadap Ustadz Muhammad Zaid Maulana.
Korban Ustadz Zaid Maulana dibacok tersangka MA saat berceramah pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Husna, Desa Kandang Mbelang Mandiri, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara pada Kamis (29/10/2020) lalu.
Ia juga memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan penyebabnya.
“Kasus ini masih terus kita selidiki, masih terus coba kita gali apa motifnya, sejauh ini tersangka masih banyak diam,” kata Wanito.
Editor: Aria Triyudha