Aktivitas di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke | IST

HARNAS.ID – Pemerintah pusat maupun daerah dituntut konsisten dalam menerapkan aturan Undang-Undang tentang Pelayaran, termasuk turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepelabuhanan. Dengan begitu, ada kepastian hukum bagi seluruh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau perusahaan swasta yang ingin mengarah konsesi.

Direktur Utama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Rembang Kencana (PRK) Mindo H Sitorus tak menampik, mengurus konsesi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi, jika ada perubahan regulasi seiring proses yang bergulir. Di sisi lain, investor (swasta) patut memahami pentingnya perizinan dan melengkapi berkas administrasi.

PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) melalui BUP PT PRK sedang dalam proses permohonan mendapatkan hak konsesi pengelolaan Pelabuhan Rembang Terminal Sluke dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sejak 2018, hingga kini masih proses. Mindo berharap, konsesi RBSJ bisa rampung dalam waktu dekat ini.

“Kemungkinan satu sampai dua bulan ini rampung (proses konsesi). Ini harus jadi contoh, termasuk pijakan bagi pemerintah pusat dan daerah, agar tidak berubah-ubah dalam membuat aturan, sehingga ada kepastian hukum,” katanya kepada HARNAS.ID, belum lama ini.

Mindo juga meminta pemerintah tidak bosan mensosialisasikan regulasi, khususnya kepada BUP (swasta) agar segala aktivitas di pelabuhan lebih tertata dan berbadan hukum. Informasi dihimpun, ada tanah negara yang dipergunakan secara ilegal (tanpa izin) oleh sejumlah pihak di pelabuhan, salah satunya di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.

“Sudah mengusai tanah negara, tidak bayar kontribusi, menyadera aset pula. Saya mendorong penegakan hukum biar ada kepastian konsesi untuk negara,” ujar Mindo.

Konsesi adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam pengelolaan pelabuhan yang turut menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian ini merupakan poin penting bagi BUP dalam memulai investasi, baik itu untuk pengelolaan terminal maupun pelabuhan. Sebelum mengajukan konsesi, harus ada kesepakatan antarsemua pihak terkait.

Dalam hal ini, konsistensi mematuhi perjanjian konsesi pelabuhan pun merupakan syarat mutlak untuk mendorong investasi di sektor kepelabuhanan, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan pada hukum. Sedikitnya, butuh waktu sekitar satu tahun untuk mendapatkan konsesi. Prosesnya, terbagi atas pengajuan proposal, evaluasi, hingga persetujuan konsesi.

Editor: Ridwan Maulana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini