HARNAS.ID – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok kembali mengadakan program penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP).
“Kami kembali menerapkan keringanan bagi warga yang membayar PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari sampai 30 Juni 2021,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok Muhammad Reza, Rabu (31/3/2021).
DIA menjelaskan sanksi administrasi yang dimaksud yaitu keterlambatan pembayaran PBB-P2 yang dikenakan 2 persen setiap bulan dengan maksimal 48 persen. Penghapusan sanksi untuk tunggakan sampai dengan tahun 2020.
Menurut dia kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020. Yaitu tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
“Keringanan diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan,” katanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa mitra yang telah ditunjuk. Yaitu Bank Jabar Banten (BJB), BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, Kantor Pos, Alfamart, Indomart, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Link aja, dan Go pay.
“Mari manfaatkan fasilitas ini dengan segera melunasi pajak anda,” katanya.
Editor: Ridwan Maulana