Satreskrim Polresta Bogor Kota Tangkap Komplotan Curanmor, 48 TKP Terungkap

Pelaku sindikat curanmor yang meresahkan warga Bogor ditunjukkan polisi kepada awak media bersama barang bukti motor hasil kejahatan. Foto: Harnas.id/ Hadi
Pelaku sindikat curanmor yang meresahkan warga Bogor ditunjukkan polisi kepada awak media bersama barang bukti motor hasil kejahatan. Foto: Harnas.id/ Hadi

Harnas.id, BOGOR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Bogor dan sekitarnya. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif yang mengungkap jaringan curanmor lintas wilayah.

Kapolresta Bogor Kota melalui Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bogor Kota pada Rabu (11/6/2025).

“Tadi malam, kami berhasil mengamankan komplotan pelaku curanmor yang kerap meresahkan warga Bogor. Ketiganya memiliki peran berbeda; ada yang bertindak sebagai pemantau, joki, dan eksekutor,” ujar AKP Aji Riznaldi.

Dari hasil pengembangan, diketahui para pelaku telah beraksi di 48 lokasi kejadian perkara (TKP). Aksi pencurian dilakukan secara sistematis sejak tahun 2007 hingga 2025 di berbagai daerah.

“Tahun 2007 tercatat 3 TKP di Bogor, tahun 2015 ada 10 TKP di wilayah Jabodetabek, kemudian tahun 2024 tercatat 20 TKP di Jakarta dan Bogor, dan pada 2025 mereka beraksi lagi di wilayah yang sama,” terang AKP Aji.

Salah satu pelaku berinisial AM diamankan lebih dulu, yang kemudian mengarahkan polisi kepada tersangka lainnya berinisial AS — yang ternyata merupakan saudara kandung AM. AS ditangkap setelah satu bulan dalam pengejaran di wilayah Provinsi Banten.

“Saat akan ditangkap, AS berupaya melarikan diri. Petugas sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan sebelum berhasil melumpuhkan pelaku,” jelasnya.

Komplotan ini diketahui mencari sasaran secara acak di kawasan permukiman dan perkantoran. Mereka menggunakan mata kunci palsu dan alat bantu lain untuk merusak kunci kontak kendaraan. Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari lokasi penangkapan, polisi juga menyita alat hisap sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami terus melakukan pengembangan kasus dan berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan curanmor di wilayah hukum Bogor,” tutup AKP Aji Riznaldi.

Laporan: Hadi

Editor: IJS